linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman
Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman

LinimassaNews
3 Agustus 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 5272
Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman usai rapat paripurna, Rabu (2/8/2023).
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persetujuan bersama itu dilakukan pada rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pertimbangan utamanya tentu dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. Semua perda yang awalnya tidak mengacu ke Ciptakerja harus dilakukan perubahan. Termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Konten isinya relatif tidak jauh berbeda,” kata Benyamin usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (2/8/2023).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tangsel Aries Kurniawan menerangkan, ada sejumlah penyesuaian dalam Raperda terbaru yang mengacu Undang-undang Ciptaker itu.

“Misalnya dulu perumahan di bawah 5 ribu unit tidak ada pemakamannya. Kalau di perda terbaru itu disebutkan ada pemakamannya,” terang Aries.

“Terkait serah terima PSU juga ada. Jadi harus seratus persen. Kalau mislanya target 100 unit, tapi baru kebangun 80 unit belum bisa serah terima PSU-nya karena belum 100 persen. Itu ada ketentuannya,” tambahnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

DPRD Lebak
Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak BK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD dalam Kasus Aktivis Uun
News
Ketua DPRD Lebak
Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Penyidik Polda Banten
News
PT Cipta Papperia
PT Cipta Papperia Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung
News
Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan