LINIMASSA.ID – DPR usulkan larangan akun ganda, aturan baru yang menuai pro dan kontra dari publik. Dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, DPR menyampaikan larangan penggunaan lebih dari satu second account di media sosial.
Salah satu anggota DPR menyampaikan bahwa tidak boleh ada akun ganda, baik dari perusahaan, lembaga, maupun perseorangan. Ia menegaskan bahwa satu orang hanya boleh memiliki satu akun Facebook, YouTube, TikTok, dan Instagram.
Aturan DPR usulkan larangan akun ganda ini disebut bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks dan penyalahgunaan identitas digital. DPR menilai akun ganda sering disalahgunakan untuk perundungan hingga manipulasi opini publik.
Namun, masyarakat luas tampak tidak sepenuhnya sepakat dengan usulan tersebut. Banyak yang menilai kebijakan ini terlalu membatasi kebebasan di ruang digital, apalagi menyangkut penggunaan second account untuk keperluan pribadi.
DPR usulkan larangan akun ganda karena sebagian besar pengguna memiliki akun kedua di platform digital dengan alasan yang cukup masuk akal, seperti keperluan bisnis, privasi, atau menciptakan ruang aman pribadi. Tak sedikit pula konten kreator yang memisahkan akun pribadi dan profesional demi kenyamanan audiensnya.
DPR Usulkan Larangan Akun Ganda, Ruang Aman dan Kebutuhan Wajar Pengguna di Platform Digital
Salah satu komentar netizen tentang DPR usulkan larangan akun ganda yang ramai disorot mengatakan, “Pak, second account saya cuman buat upload yang random-random, bukan buat urusin negara,” ungkapan ini mendapat banyak respons positif dari warganet yang merasa memiliki situasi serupa.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan justru akun ganda milik pengguna biasa, bukan akun buzzer yang kerap meresahkan. Padahal, banyak buzzer memiliki akun palsu yang digunakan untuk menggiring opini dan menyerang pihak tertentu.
Pakar komunikasi digital menilai bahwa regulasi seharusnya adil dan sesuai dengan dinamika digital saat ini. Daripada membatasi jumlah akun, pengawasan sebaiknya difokuskan pada konten yang merugikan publik, termasuk dari para buzzer anonim.
Jika aturan DPR usulkan larangan akun ganda ini diterapkan, maka setiap individu hanya boleh memiliki satu akun per platform digital yang digunakan. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi membatasi kreativitas serta kenyamanan dalam bermedia sosial.