LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Kota Tangsel Wawan Kurniawan saat wawancara di kantornya, Senin, 2 Februari 2026.
Wawan menerangkan, pihaknya telah melakukan inspeksi ke lokasi reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong. Hasilnya, terdapat tidak kesesuaian antara berkas permohonan perijinan dengan fakta di lapangan.
“Setelah berkoordinasi dan wawancara dengan pihak perumahan, ternyata itu bukan dari bagian reklame permanen dan masuk dalam siteplan perumahan dan akan dibongkar,” terang Wawan saat ditemui di kantornya, Senin, 2 Februari 2026.
Wawan menjelaskan, DPMPTSP Kota Tangsel akan membatalkan izin reklame terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pada pasal 40 itu masuk dalam pembatalan karena data dan informasi yang dilampirkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Wawan.


