PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mencatat adanya empat laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak sejak awal tahun 2026.
Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Gimas Rahadyan, menyampaikan bahwa bertambahnya laporan yang masuk tidak bisa langsung diartikan sebagai peningkatan jumlah kejadian baru.
Ia menilai, keberadaan media sosial membuat masyarakat kini lebih terbuka dan berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
“Secara umum, media sosial memberi pengaruh besar. Dalam tiga hingga lima tahun terakhir, masyarakat semakin berani mengungkapkan hal-hal yang dulu dianggap sensitif atau tabu,” ujar Gimas, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian kasus kekerasan seksual yang ditangani saat ini sebenarnya terjadi cukup lama, namun baru dilaporkan belakangan.
Oleh karena itu, meningkatnya laporan justru mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin baik.
“Tidak semua kasus terjadi baru-baru ini. Ada yang sudah lama, tetapi baru muncul sekarang. Ini lebih menunjukkan meningkatnya keberanian untuk melapor,” jelasnya.
Laporkan kekerasan seksual di Pandeglang
Saat ini, DP2KBP3A Pandeglang terus mendorong korban kekerasan seksual agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual.
“Korban didominasi usia remaja hingga dewasa, meskipun ada juga yang masih anak-anak,” kata Gimas.
Menurutnya, kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun tempat kerja.
“Peran RT, RW, kepala desa, hingga pihak perusahaan sangat penting. Jika lingkungan bersikap acuh, peluang terjadinya tindak kejahatan akan semakin besar,” tegasnya.
Selain itu, DP2KBP3A juga menyoroti dampak penggunaan media sosial dan gawai terhadap anak-anak. Ke depan, pihaknya berencana mengajukan usulan pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah sebagai langkah perlindungan.
“Kami melihat adanya dampak negatif dari media sosial dan penggunaan gadget terhadap kekerasan seksual. Pembatasan akan diusulkan sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.



