linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta
Pemerintahan

DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta

Bahri 20 November 2024
Share
waktu baca 2 menit
DLH Kota Tangerang
DLH Kota Tangerang meminta warga Tangerang tak membakar sampah. Foto: tangerangkota.go.id
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – DLH Kota Tangerang meminta warga tak membakar sampah sembarang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan atau rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi meminta, warga Kota Tangerang waspada terhadap bahaya kebakaran di lingkungan.

“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” kata Wawan dalam keterangan resminya di website Pemkot Tangerang.

Selain meminta warganya tidak membakar sampah secara sembarangan, Wawan juga meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

Jikapun harus membakar sampah, diakui Wawan itu harus diawasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Wawan mewanti-wanti, jangan sampai akibat bakar sampah secara tidak dipantau dan dijaga, akan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut. 

“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab,” sambung Wawan. 

Perlu diketahui sebagai informasi, dikatakan Wawan bahwa sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota, yang berbunyi siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. 

“Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan,” bunyi lanjutan SE tersebut. 

Di akhir SE Wali Kota tersebut juga ada ancaman tegas bagi siapa saja yang berani melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” kata Wawan membacakan dari SE Wali Kota

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?