linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji
News

DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji

LinimassaNews 31 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
TPA liar Pondok Ranji
Satpol-PP Tangsel menyegel TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).
SHARE

linimassa.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang meresahkan warga Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditutup paksa dan disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel didampingi pihak kepolisian dan TNI pada Senin (30/10/2023).

Sekretaris Satpol-PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya menyegel TPA liar itu dengan sticker segel dan Paris pembatas berwarna kuning milik Satpol-PP sebagai tanda larangan adanya aktivitas.

“Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup,” kata Sapta.

TPA LIAR PONDOK RANJI
Petugas dari DLH dan Satpol-PP Tangsel menyegel TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).

Penyegelan itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tak seharusnya itu mengganggu kenyamanan warga. 

Pasalnya lain aroma busuk sampah, warga juga terganggu dnegan asap dari sampah yang dibakar di lokasi tersebut.

“Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” katanya.

Sapta juga menyebut, jika pengelola TPA liar itu merusak segel milik Satpol-PP maka akan menjadi pelanggaran pidana.

“Di situ sudah disegel, jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi,” tegasnya.

 

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
LPG Non Subsidi di Banten
LPG Non Subsidi di Banten Naik, Pelaku Usaha Menjerit
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?