linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji
News

DLH dan Satpol PP Tangsel Segel TPA Liar Pondok Ranji

LinimassaNews
31 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
TPA liar Pondok Ranji
Satpol-PP Tangsel menyegel TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).
SHARE

linimassa.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang meresahkan warga Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditutup paksa dan disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel didampingi pihak kepolisian dan TNI pada Senin (30/10/2023).

Sekretaris Satpol-PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya menyegel TPA liar itu dengan sticker segel dan Paris pembatas berwarna kuning milik Satpol-PP sebagai tanda larangan adanya aktivitas.

“Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup,” kata Sapta.

TPA LIAR PONDOK RANJI
Petugas dari DLH dan Satpol-PP Tangsel menyegel TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).

Penyegelan itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tak seharusnya itu mengganggu kenyamanan warga. 

Pasalnya lain aroma busuk sampah, warga juga terganggu dnegan asap dari sampah yang dibakar di lokasi tersebut.

“Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” katanya.

Sapta juga menyebut, jika pengelola TPA liar itu merusak segel milik Satpol-PP maka akan menjadi pelanggaran pidana.

“Di situ sudah disegel, jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi,” tegasnya.

 

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bapenda Banten
Bapenda Banten Manfaatkan Simpator untuk Pantau Penagihan Pajak Kendaraan Secara Langsung
News
truk tambang
Pemkot Cilegon Rancang Kantung Parkir untuk Truk Tambang di Kawasan JLS
News
jam operasional truk tambang
Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan
News
Program MBG
Dugaan Korupsi Program MBG, Mahasiswa Dorong Pemeriksaan Menyeluruh di Daerah
News
Kota Serang
Ratusan Warga Pendatang di Kota Serang Didata Melalui Operasi Administrasi Kependudukan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?