linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto
News

Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto

Arief 11 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kripto Bitcoin
Kripto Bitcoin
SHARE

linimassa.id – Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrim Polda) Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (39) yang diduga terlibat dalam pencurian mata uang digital crypto dengan cara meretas akun korbannya, Kamis (11/1/2024).

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017, yang menghasilkan aset senilai Rp5,1 miliar, termasuk rumah, tiga mobil mewah, dan berbagai sepeda motor.

Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pelaku DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut mengandung pemberitahuan palsu tentang penutupan akun Metamask, memaksa korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan di email DA.

Melalui modus ini, pelaku dapat masuk ke akun dompet digital crypto korban dan mengakses saldo di dalamnya. Nasriadi menyatakan, “Tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana, DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum).”

Pelaku kemudian menunggu kenaikan harga koin ETH sebelum menjualnya kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang hasil penjualan tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Penyidik menggunakan Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aparat kepolisian terus menelusuri keterkaitan pelaku dengan kasus lain dan kepemilikan aset lainnya. Nasriadi mengimbau masyarakat untuk tidak langsung meng-klik link yang muncul di perangkat gawai atau komputer mereka, sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan kriminal serupa. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Rumah di Lebak ambruk
9 Rumah di Lebak Ambruk Akibat Pergerakan Tanah, Warga Mengungsi
News
Bendera One Piece dilarang di Banten
Bendera One Piece Dilarang di Banten, Nekad Kibarkan Bakal Ditindak Polda
News
Job Fair Kota Serang 2025
Job Fair Kota Serang 2025, Ini Loker Perusahaan dan Cara Daftarnya
News
Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?