linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Disdagin Kota Depok Gelar Sosialisasi dan Pendampingan HaKl untuk Pelaku IKM
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Disdagin Kota Depok Gelar Sosialisasi dan Pendampingan HaKl untuk Pelaku IKM
Pemerintahan

Disdagin Kota Depok Gelar Sosialisasi dan Pendampingan HaKl untuk Pelaku IKM

Arief 15 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Dokumentasi Disdagin Kota Depok. Sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku IKM
Dokumentasi Disdagin Kota Depok. Sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku IKM
SHARE

linimassa.id – Disdagin Kota Depok Fokus Lindungi Merek Produk dengan Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengadakan sosialisasi dan pendampingan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, pada tanggal 13-14 November 2023.

Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi merek produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dudi menekankan pentingnya HKI dalam melindungi merek produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Merek yang terdaftar dapat melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual. Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya merek atas produk yang dihasilkan, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing.

“Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini, karena masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual, sehingga masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat,” jelas Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, Rabu (15/11/23).

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi, dan memperluas pangsa pasar. Dudi menyoroti perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil cipta karya, termasuk nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, terutama dalam konteks komersialisasi kekayaan intelektual.

“Oleh karena itu merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Dudi menyimpulkan bahwa melalui kesadaran dan wawasan mengenai HKI, diharapkan dapat mendorong pelaku IKM untuk berkreasi, berinovasi, dan meningkatkan kualitas produk, teknologi produksi, serta manajemen mereka. Ini menjadi langkah penting dalam memajukan dunia industri kecil dan menengah di Kota Depok. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?