linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden yang akan datang haruslah sosok yang pemberani dan dekat dengan rakyat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat acara Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023) lalu.
Terkait ini, responden mengidentifikasikan sosok pemberani ada pada diri Prabowo Subianto.
Hal ini berdasarkan hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Jakarta (LSJ).
“Prabowo dipersepsikan oleh 27,5 persen publik sebagai sosok pemberani demi kepentingan rakyat,” kata Direktur Riset LSJ Fetra Ardianto, Rabu (24/5/2023).
“Alias memenuhi kriteria Presiden yang diinginkan Jokowi,” sambungnya.
Tokoh lain yang dinilai publik pemberani adalah Menkopolhukam Mahfud MD yang dipilih oleh sebanyak 18,7 persen responden.
Di samping itu, nama Prabowo juga menjadi top of mind tokoh yang layak menggantikan Presiden Jokowi pada 2024 mendatang.
Elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat suara dukungan mayoritas responden dalam simulasi Pilpres 2024.
“Sebanyak 26,9 persen responden secara spontan menyebut nama Prabowo ketika ditanyakan siapa tokoh yang paling layak menggantikan Presiden Jokowi,” ujar Fetra.
Setelah Prabowo, tokoh lain yang menjadi top of mind sebagai pengganti Jokowi yakni Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 18,8 persen.
Di posisi ketiga ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 15,3 persen.
Nama lainnya Ridwan Kamil 6,4 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 2,5 persen, Erick Thohir 2,3 persen, dan Sandiaga Salahuddin Uno 2,1 persen.
Selanjutnya Mahfud MD 1,9 persen, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1,5 persen, Airlangga Hartarto 1,4 persen.
Lalu ada Puan Maharani 1,3 persen, serta Andika Perkasa 1,1 persen.
Muhaimin Iskandar 0,9 persen, Tri Rismaharini 0,6 persen, Khofifah Indar Parawangsa 0,5 persen, dan responden memilih nama tokoh lainnya 2,4 persen.
Masih ada 14,1 persen responden yang belum punya gambaran sosok pengganti Jokowi.
Survei LSJ dilaksanakan pada 9-17 Mei 2023 di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Populasi survei adalah warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, dan/atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah.