SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang sopir pribadi berinisial AES, warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah orang, termasuk atasannya sendiri, Budi Ridhollah.
Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Budi mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp50 juta setelah ditawari kerja sama usaha peminjaman dana dengan imbal hasil 10 persen.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi ini meyakinkan dirinya akan membuka usaha jasa keuangan, sehingga ia percaya dan bersedia memberikan modal. Namun, janji tersebut ternyata tidak pernah terealisasi.
Budi juga menyatakan kekecewaannya karena pelaku diduga mencatut namanya untuk menawarkan proyek fiktif kepada pihak lain, seperti pembangunan SMA Pontang, pengadaan printer, hingga penyediaan pakaian dinas.
Korban sang sopir pribadi lainnya, Kevin, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta setelah dijanjikan pelunasan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB.
Selain itu, pelaku juga diduga mengajak korban mengajukan pinjaman online dengan iming-iming keuntungan, tetapi dana yang terkumpul tidak pernah dikembalikan.
Kerigian Korban Penipuan Sopir Pribadi
Dari pendataan sementara penipuan sopir pribadi ini, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp300 juta.
Beberapa korban di antaranya adalah Maarid Rp60 juta, Imron Rp45 juta, Asmarudin alias Ncit Rp25 juta, Ihya Rp21 juta, Danisa Rp17 juta, serta Marheni Rp25 juta yang berasal dari pinjaman online.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti menyewa mobil dan rumah, membeli barang elektronik, hingga menutup utang.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban merasa curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setelah dikonfirmasi, proyek yang disebut-sebut pelaku ternyata tidak pernah ada.
Hingga saat ini, sebanyak sembilan orang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Polresta Serang Kota, Ipda Andi Adhyaksa, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban pun dijadwalkan segera dilakukan.



