SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menyita sebanyak 20 unit telepon seluler milik pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa puluhan ponsel itu diamankan saat tim melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Benar, terdapat 20 ponsel yang kami amankan dalam kegiatan penggeledahan kemarin,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Selain perangkat telepon genggam, penyidik juga menyita sejumlah barang lain sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit komputer, dua laptop, serta uang tunai senilai Rp228.150.000.
Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Lutfi menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Penyitaan oleh Kejari Serang
Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti oleh Kejari Serang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Hal itu sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 20 personel dari bidang Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Serang tiba di kantor tersebut sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan beberapa kendaraan jenis minibus.
Mereka mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang.
Tim kemudian memasuki gedung dan melakukan pemeriksaan di lantai dua serta tiga. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lantai tersebut digunakan untuk kegiatan pengukuran dan pendaftaran.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim keluar sambil membawa sejumlah boks plastik dan kardus berisi dokumen serta barang elektronik.
“Barang yang diamankan cukup banyak, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik,” kata Lutfi.



