SERANG, LINIMASSA.ID – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH PKC PMII Banten memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Afifuddin, seorang pekerja harian lepas yang sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses mediasi yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada Senin, 16 Maret 2026.
Afifuddin diketahui telah bekerja sekitar 13 bulan di perusahaan tersebut. Namun, ia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga berkaitan dengan sikapnya yang menyampaikan keberatan kepada pihak manajemen mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan memberikan THR kepada pekerja dalam bentuk hampers atau parsel. Nilai paket tersebut diperkirakan tidak mencapai Rp100.000.
Direktur LBH PKC PMII Banten sekaligus Sahabat Law Office & Associates, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.
Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan yang sama yang mengatur bahwa pengusaha berkewajiban memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Dengan masa kerja selama 13 bulan, Afifuddin dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menerima THR sesuai ketentuan tersebut.
Upaya Hukum LBH PKC PMII Banten
Setiawan Jodi Fakhar juga menyoroti status hubungan kerja Afifuddin sebagai buruh harian lepas yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Ia mengutip Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila pekerja harian lepas bekerja selama 21 hari atau lebih dalam tiga bulan berturut-turut, maka status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Selain persoalan status kerja, ia juga mempertanyakan dasar pemutusan hubungan kerja yang dialami kliennya. Menurutnya, PHK yang diduga terjadi karena pekerja menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat atau keberatan merupakan hak setiap warga negara, sehingga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Dalam mediasi tersebut, pihak LBH menyampaikan dua tuntutan utama kepada perusahaan. Pertama, perusahaan diminta segera membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mereka meminta agar Ahmad Afifuddin dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap karena masa kerja serta pola kerjanya telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, Ahmad Afifuddin berharap persoalan yang ia alami dapat diselesaikan secara adil. Ia menginginkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR serta memulihkan status hubungan kerjanya sesuai dengan hak yang dimilikinya sebagai pekerja.
LBH PKC PMII Banten juga mengajak masyarakat Banten, khususnya kalangan pekerja, untuk menunjukkan solidaritas dan turut mengawal proses penyelesaian kasus tersebut agar berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Pihak LBH berharap Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni dapat berperan aktif dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta mengawasi penyelesaian kasus ini agar tidak merugikan pekerja yang memperjuangkan haknya.



