SERANG, LINIMASSA.ID – Sebuah lokasi di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, digerebek aparat Polda Banten setelah diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi aktivitas sabung ayam yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya, Minggu malam, 29 Maret 2026.
Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun kerumunan warga yang mengarah pada praktik perjudian. Area tersebut dalam kondisi sepi.
Lokasi Sabung Ayam
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah kandang ayam yang diduga digunakan untuk menampung ayam aduan sebelum pertandingan.
Sebagai langkah pencegahan, polisi tetap memasang garis polisi di lokasi tersebut guna menghindari kemungkinan digunakan kembali untuk kegiatan serupa.
“Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk antisipasi sekaligus penegasan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan aparat,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya dilaporkan.
Polda Banten turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial.



