linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi
News

Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Nur M 6 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
Sidang Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.

Terdakwa Mario Dandy pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, setelah pembacaan dakwaan selesai dibacakan JPU.

“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Andreas menyampaikan isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.

Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.

“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya.”

“Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” jelasnya.

Selaras dengan pihak terdakwa Mario Dandy, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

JPU mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam.

JPU dalam dakwaannya menjerat Mario Dandy dengan dua pasal utama.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo itu, dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
sabu
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan
News
korupsi
Kajari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Senilai Rp5,49 Miliar
News
APBD Banten
DPRD Tanggapi Efisiensi APBD Banten, Bahas Tekanan Ekonomi hingga Pengaruh Kendaraan Listrik
News
sapi limosin
Sapi Limosin 1 Ton dari Serang Dipilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?