linimassa.id – Denny Indrayana mengatakan klaimnya mendapat informasi soal putusan MK akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, bagian dari langkah kontrol publik ke MK.
“Saya melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK,” kata Denny, Selasa (30/5/2023).
Kontrol publik yang dimaksudkannya untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutuskan perkara berkaitan dengan sistem pemilu tersebut.
“Jangan mengambil keputusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi Pileg 2024,” ujarnya.
Denny berharap pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik itu bisa mendorong agar MK senantiasa menjaga marwahnya dalam memutuskan perkara.
“Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanannya, memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution.”
Dia juga berharap pada akhirnya MK akan mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya.
Yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Itu pesan saya dan saya berdoa dan berharap putusan-nya berubah, putusan-nya tidak pemilu tertutup, malah saya berharap untuk terbuka,” tuturnya.
Menurut dia, alangkah lebih bijaknya perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR.
“Kalau ingin dirubah alangkah berbahayanya karena sudah ada di DCS (Daftar Calon Sementara).”
“Akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu membocorkan putusan MK terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka UU Pemilu.
“Sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara, kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara.”
“Tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan memilih frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”, serta memakai frasa “MK akan memutuskan”.
“Memang belum ada keputusan, saya memakai istilah dari orang yang saya sangat percaya kredibilitasnya,” kata Denny Indrayana.