linimassa.id – Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David Ozora (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp 1,2 miliar.
Hal ini terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan juga dari anak AG,” kata Sri dalam putusan sidang, Senin (10/4/2023).
Sri menerangkan ayah David sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan.
Bahkan hingga belum bisa mengenalinya karena masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua David.
Lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, pihak LPSK masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
“Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari.”
“Dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan,” ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan David sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.
Terkait hal meringankan, dikatakan pelaku anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit.
Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Diketahui, pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
AG dijebloskan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat.”
“Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim.