LINIMASSA.ID, TANGSEL – Cerita pilu dialami ibu hamil warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, Ibu berinisial MS (38) itu mengaku sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tetapi, MS kini malah menjadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tangsel berdasarkan laporan dari suaminya.
MS mengaku, memiliki bukti visum yang menunjukkan luka serius akibat dugaan penganiayaan KDRT yang dilakukan suaminya dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel.
Kejadian bermula pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya.
Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil. Menurut keterangan keluarga serta asisten rumah tangga, MS diduga mengalami pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard, dan hidung berdarah.
“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ungkap M, adik MS, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Setelah kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sehari kemudian, mantan suaminya melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa, dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Dalam proses penyidikan, MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga dan saksi ahli. Namun, adik MS menuding keterangan dua saksi fakta diputarbalikkan dan saksi ahli dari pihak MS tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan,” katanya.
Menurutnya, dua saksi fakta bahkan telah menyurati Unit PPA Polres Tangsel untuk menganulir keterangan yang diduga diputarbalikkan dan meminta diperiksa ulang. Namun hingga kini, kata dia, belum ada pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, lanjut dia, pada 6 Oktober 2025, MS ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya praperadilan pun sudah diajukan, namun disebut mengalami kendala karena salinan BAP tidak diberikan.
“Padahal saat itu kakak saya ingin menanyakan dasar dua alat bukti yang cukup, namun BAP tidak diberikan, dan kakak saya tetap jadi tersangka,” ujarnya.
Dugaan Intimidasi
Dugaan intimidasi juga muncul pada 5 Februari 2026. Keluarga menyebut anggota PPA Polres Tangsel mengirim pesan WhatsApp bernada menakut-nakuti dan mendatangi rumah kerabat MS tanpa pemberitahuan resmi pada malam hari sekitar pukul 21.20 WIB.
“Saat itu ada lima orang yang mendatangi rumah kakak saya MS, dua di antaranya yang dikenal adalah penyidik berinisial I dan Bripka F,” tuturnya.
“Bahkan salah satunya sampai teriak bahwa MS adalah tersangka, yang mana teriakan itu terdengar oleh warga sekitar,” lanjutnya.
Akibat serangkaian peristiwa tersebut, MS disebut mengalami trauma psikis berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan konseling psikolog. Saat ini MS juga diketahui merupakan single parent yang menafkahi dua anaknya.
“Kakak saya mengalami tekanan psikis yang sangat berat akibat trauma kekerasan dan proses hukum yang dianggap tidak adil,” kata M.
Atas nama keluarga, ia berharap media dan publik memberikan perhatian, serta aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara objektif tanpa intervensi atau manipulasi bukti.
“Saya sangat berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk kakak saya. Saya bingung kenapa kekerasan yang dialami kakak saya dalam posisi hamil malah dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan ringan sejak proses penyelidikan, sedangkan sudah ada bukti visum,” pungkasnya.
Pernyataan Polres Tangsel
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa MS tercatat sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam perkara yang melibatkan dua pihak, yakni MS dan R.
“Pada prinsipnya, terkait saudari MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang dibuat MS sebagai korban di Polsek Ciputat Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan telah diproses dan saat ini sudah memasuki tahap persidangan.
Selain itu, terdapat total empat laporan polisi antara kedua pihak. Satu laporan atas nama MS sebagai pelapor telah berjalan di persidangan.
Sementara tiga laporan lainnya atas nama R sebagai pelapor, dengan MS sebagai terlapor, saat ini dalam proses berbeda-beda.
“Dari tiga laporan itu, ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah pengiriman berkas ke kejaksaan untuk diteliti,” katanya.
Terkait penetapan MS sebagai tersangka, Yudhi menyatakan, bahwa langkah tersebut telah diuji melalui praperadilan.
“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” jelasnya.
Mengenai dugaan intimidasi, pihak kepolisian membantah adanya tindakan tersebut.
Menurutnya, kedatangan anggota ke rumah MS dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk yang dimaksud intimidasi itu bukan intimidasi. Pada saat proses dua kali pemanggilan, MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, penyidik memilih langkah persuasif dan tidak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Kami masih persuasif, tidak menerbitkan surat penangkapan, tapi melakukan komunikasi dan mendatangi rumahnya. Kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres, dan dari kesepakatan tersebut kami mengikuti kemauan MS untuk hadir ke Polres,” pungkasnya.



