SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam, 16 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas Polresta Serang Kota menyasar sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, hingga tempat biliar yang berada di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Kegiatan ini melibatkan personel Satresnarkoba bersama anggota TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas melakukan pemantauan serta pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan.
Patroli gabungan Polresta Serang Kota tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi tindak pidana narkotika.
Melalui kegiatan ini, aparat berupaya membatasi ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Serang.
Kepala Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menegaskan bahwa pengawasan di sejumlah lokasi akan terus dilakukan melalui patroli maupun operasi pemberantasan narkotika.
“Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota akan terus melaksanakan patroli dan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam dan lokasi lainnya yang menjadi sasaran kegiatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkotika yang melanggar hukum,” ungkapnya.
KRYD Polresta Serang Kota
Menurut Vhalio, kegiatan KRYD Polresta Serang Kota menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain mencegah tindak kriminal, langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, apabila petugas menemukan indikasi pelanggaran hukum selama patroli berlangsung, temuan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami, Polresta Serang Kota, terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan zat terlarang lainnya. Apabila dalam kegiatan ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, kami akan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berharap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat ditekan. Kegiatan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkoba di lingkungan sekitar.
Polresta Serang Kota turut mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungannya diimbau segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

