linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Catet, Pemkot Tangsel Sedang Kaji Besaran Tarif Sewa BMD Kabel FO di Pondok Aren
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Catet, Pemkot Tangsel Sedang Kaji Besaran Tarif Sewa BMD Kabel FO di Pondok Aren
Pemerintahan

Catet, Pemkot Tangsel Sedang Kaji Besaran Tarif Sewa BMD Kabel FO di Pondok Aren

LinimassaNews 15 Juni 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220615 WA0004
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera mengenakan biaya sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada pemanfaatan lahan aset daerah oleh penyelenggara telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO) di Jalan Ceger Raya Pondok Aren.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, di ruang kerjanya, setelah adanya pembahasan internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal persoalan tersebut.

“Tugas pokoknya pengguna barang, itu kan pemanfaatannya lewat sewa nah itu harus ada tahapan-tahapan yang dilalui. Di lapangan saat ini (proyek galian kabel FO) dia sudah stop, kemudian dia akan menunjuk konsultan untuk mengirimkan aprasial atau penilaian. Dari situlah atas dasar itu nanti disampaikan ke pengelola yaitu Pak Sekda dan kamilah disini untuk dilakukan berita acara penetapan sewa BMD nya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Secara teknis Wawang melanjutkan, bahwa setelah tim penilaian mendapatkan hasil, maka dalam kurun waktu 15 hari harus ditindak lanjuti.

“Jadi dia mengkaji sekarang nah hasil konsultannya disampaikan kepada kami nah 15 hari itu harus sudah ditetapkan,” ungkapnya.

IMG 20220615 WA0005
Kepala BPKAD Tangsel Wawang Kusdaya ditemui di kantornya.

Namun, pihak BKAD Kota Tangsel belum dapat memastikan berapa total luas lahan aset yang dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kabel FO.

Akan tetapi, untuk saat ini, kata Wawang, pengenaan biaya pemanfaatan lahan melalui mekanisme sewa BMD yaitu baru pada pemanfaatan lahan aset oleh penyelenggara telekomunikasi kabel FO yang terdapat di Jalan Ceger Raya, Kecamatan Pondok Aren, berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

“Jadi kita belum memiliki gambaran yang menyeluruh tentang bahwa ini penggunaannya dia untuk apa saja, jadi belum ada secara menyeluruh, nanti ada tuh di ketentuan yang baru, intinya berdasarkan permohonan dari lembaga usaha ataupun perorangan,” terangnya.

Sebagai catatan, pemanfaatan lahan milik daerah melalui sewa BMD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kadin Cilegon minta jatah
Diduga Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten Selidiki
News
Harga emas turun
Harga Emas Turun Rp21 Ribu, Kesempatan Buat Investasi
News
QRIS di Banten
Transaksi QRIS di Banten Capai Rp19.94 Triliun
Keuangan
Kejati dan Kejari di Banten
Kejati dan Kejari di Banten Bakal Dijaga Ketat
News
Investasi terbesar di Lebak
4 Negara Investasi Terbesar di Lebak, Segini Nilainya
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?