SERANG, LINIMASSA.ID – Capaian realisasi pajak kendaraan bermotor di Banten per 15 September 2025 mendapatkan hasil cukup fantastis.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten, nilainya mencapai Rp1,5 triliun atau sekira 71,37 persen dari target tahun ini.
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari mengatakan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Banten dalam APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,11 triliun.
Dari jumlah tersebut, sampai pertengahan September tahun 2025, sudah terkumpul Rp1,5 triliun lebih, nilai yang cukup besar yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB mencatat realisasi sebesar Rp873,38 miliar atau 55,22 persen dari target sebesar Rp1,58 triliun.
Sementara penerimaan dari Pajak Air Permukaan mencapai Rp32,64 miliar atau 73,90 persen dari target, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp853,37 miliar atau 59,29 persen, dan Pajak Alat Berat justru sudah melampaui target dengan capaian Rp79,66 miliar atau 120,33 persen.
Dari sektor Pajak Rokok, penerimaan mencapai Rp594,58 miliar atau 57,86 persen, sedangkan dari Opsen Pajak MBLB tercatat Rp8,75 miliar atau 36,98 persen.
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten dan Lainnya

Secara keseluruhan, selain pajak kendaraan bermotor di Banten, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Banten sampai 15 September 2025 telah mencapai Rp3,87 triliun atau 62,14 persen dari target Rp6,22 triliun.
Rita optimistis capaian ini akan terus meningkat hingga akhir tahun. Menurutnya, berbagai program strategis yang tengah dijalankan, termasuk kebijakan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor di Banten untuk mutasi masuk dari luar daerah, akan memperluas basis wajib pajak kendaraan di Banten dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Rita.
Dari sembilan jenis kendaraan yang mutasi, sepeda motor roda dua mendominasi dengan jumlah 4.693 unit. Disusul minibus sebanyak 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.
“Dari 12 UPTD Samsat yang ada di Banten, jumlah kendaraan luar yang mutasi paling banyak terdapat di Samsat Ciputat dengan total 2.561 unit. Sementara yang paling sedikit tercatat di Samsat Malingping, yakni hanya 47 unit,” ungkapnya.
Rita menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak pajak kendaraan bermotor di Banten ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Karena itu, ia mengimbau masyarakat Banten yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera memanfaatkan kesempatan mutasi gratis ini.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor di Banten dan mutasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” pungkasnya.



