SERANG, LINIMASSA.ID – Buntut kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap PT Peter Metal Technology atau PT PMT dan pengelola Kawasan Industri Modern Cikande.
Kedua entitas tersebut dinilai lalai dalam pengawasan lingkungan, sehingga menyebabkan paparan zat radioaktif Cesium-137 di area industri. Akibat kelalaian ini, KLH akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas radiasi Cesium-137 di Cikande, ditemukan sebanyak 10 titik lokasi yang terkontaminasi, dengan dua titik telah berhasil melalui proses dekontaminasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah telah menangani masalah ini secara serius dengan membentuk Satgas khusus penanganan Cesium-137.
Investigasi radiasi Cesium-137 di Cikande yang dilakukan selama dua pekan menunjukkan indikasi kuat bahwa PT PMT merupakan salah satu sumber utama radiasi tersebut.
“PT PMT kemungkinan tidak mengetahui bahwa material scrap yang dilebur mengandung zat radioaktif Cesium-137. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Material scrap itu disebut berasal dari sekitar 15 lapak barang bekas di wilayah sekitar,” jelas Hanif pada Selasa, 30 September 2025.
Radiasi Cesium-137 di Cikande, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebagai pihak yang terindikasi menjadi sumber pencemaran radiasi Cesium-137 di Cikande, PT PMT diminta bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Selain itu, pengelola kawasan industri PT Modernland juga akan digugat karena dianggap tidak menjalankan tanggung jawab pengawasan terhadap aktivitas industri di areanya.
“KLH akan menggugat dua pihak, yakni PT PMT sebagai tergugat pertama, dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat kedua. Saya sudah meminta agar pengelola kawasan juga ikut aktif menangani masalah ini agar tidak menyebar lebih luas,” tegas Hanif.
Saat ini, KLH sedang merampungkan dokumen gugatan resmi untuk diserahkan ke pengadilan. Gugatan akan diajukan melalui jalur hukum perdata dan pidana, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 yang mengatur sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan pencemaran.
“Langkah pidana tetap kami tempuh karena sudah ada unsur pelanggaran hukum. Kedua perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya secara hukum terkait kasus radiasi Cesium-137 di Cikande, tetapi juga melalui Persengketaan Lingkungan Hidup (PSLH) yang sedang kami proses,” tutupnya.