linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mie Gacoan Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Ini Sebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mie Gacoan Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Ini Sebabnya
News

Mie Gacoan Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Ini Sebabnya

Andra 1 Oktober 2025
Share
waktu baca 3 menit
Mie Gacoan Ciruas Disegel
Mie Gacoan Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang, Selasa 30 September 2025
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Setelah sebelumnya menerima teguran, gerai Mie Gacoan Ciruas disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Tindakan tegas ini diambil karena manajemen gerai tetap beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Mie Gacoan Ciruas disegel dilakukan pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan personel Satpol PP mendatangi lokasi dan langsung memasang segela garis PPNS serta dua segel resmi di dinding bangunan untuk menandai larangan operasional.

Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yagi Susilo.

Mereka berdialog dengan perwakilan manajemen dan menyampaikan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas disegel dan tidak boleh kembali beroperasi sebelum seluruh izin dilengkapi.

“Kami sudah memberikan teguran sebelumnya. Karena tetap nekat buka meski izin PBG dan Andalalin belum lengkap, maka kami segel,” ujar Ajat.

Dari pantauan di lokasi, tampak dua orang dari pihak manajemen hadir dan menerima keputusan tersebut. Beberapa karyawan juga terlihat segera menutup dan membersihkan bagian dalam gerai. Sejumlah pengunjung yang datang belakangan terpaksa pulang karena mendapati gerai sudah disegel oleh petugas.

Kronologi Mie Gacoan Ciruas Disegel

Sebelum Mie Gacoan Ciruas Disegel, Satpol PP Kabupaten Serang telah mengeluarkan peringatan pada 29 September 2025, menegaskan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. Namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak pengelola.

Menurut Fungsional Muda Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto, manajemen Mie Gacoan memang pernah mengajukan permohonan PBG ke DPUPR Kabupaten Serang, namun dokumen tersebut belum selesai diproses. Selain itu, dokumen Andalalin juga belum diterbitkan.

“Kami sudah memberikan himbauan agar mereka menutup gerai sementara sambil melengkapi dokumen. Hari Senin lalu kami turun bersama dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan, DPUPR, dan Dinas Perhubungan,” jelas Yogi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan bahwa Satpol PP telah memberi batas waktu selama tujuh hari kepada pihak manajemen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka tindakan penutupan akan berlanjut ke proses hukum dan administrasi lebih lanjut.

“Kami sudah layangkan teguran kedua. Tim legal mereka sudah menunjukkan progres pengurusan izin, namun sampai saat ini izin parkir dan Andalalin masih belum terbit, maka Mie Gacoan Ciruas Disegel,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pantai Bagedur
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur
News
Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?