SERANG, LINIMASSA.ID – Belum kelar perkara pagar laut lantaran kesimpangsiuran peraturan antara Kementerian Kelautan dan Undang-undang tentang pengelolaan kawasan laut.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berharap jika izin pemanfaatan ruang laut yang saat ini berada di Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP) dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Harapan itu muncul buntut dari kisruh pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga kuat berkaitan dengan megaproyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Bay Adam Hasyi mengatakan, sebetulnya Pemprov Banten memiliki kewenangan pengelolaan kawasan perairan 0-12 mil laut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.
Namun, UU soal pagar laut itu bentrok dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut. Dimana, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus seizin dari KKP.
Menurutnya, ketika kewenangan itu dikembalikan penuh kepada Pemprov, maka Pemprov bisa melakukan pengawasan secara melekat dan penindakan secara cepat.
“Jadi ketika ada kasus seperti pagar laut kemarin, kita bisa langsung bergerak dan ambil penindakan,” katanya belum lama ini.
Soal Pagar Laut dan Harapan Pemprov Banten

Selain itu, pihaknya memandang akan adanya potensi sumber pendapatan baru jika izin pemanfaatan ruang laut dapat diberikan kepada Pemprov, salah satunya perihal pajak labuh jangkar dan pengembangan ekonomi biru. Hal ini pun sudah pihaknya sampaikan kepada KKP bersama dengan Dinas Kelautan dari Provinsi lainnya.
“Sebetulnya KKP itu dalam aturannya bisa didelegasikan, artinya Pemprov bisa menerbitkan izin pemanfaatan ruang laut. Namun sampai sekarang hal itu belum juga didelegasikan kepada kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Banten ini telah disampaikan secara langsung kepada Kepala DKP Provinsi Banten. Tindakan Korektif yang diberikan Ombudsman berupa pembongkaran pagar laut dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
“Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai undang-undang. Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya sehingga nelayan bisa kembali beraktifitas,” pungkas Yeka.