linimassa.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang bermasalah terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa (4/7/2023).
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Jelupang, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Tangerang Selatan Heru dan sejumlah perwakilan warga
Dalam mediasi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari mengatakan, ada kendala dalam proses penerbitan PTSL di Kelurahan Jelupang itu.
“Ada kendala beberapa berkas belum lengkap dan setelah diverifikasi telah terbut hak di atasnya dan kita harus inventarisir, satu-satu terlebih dahulu. Kita komitmen dan akan menyelesaikan komiten secara bersama,” kata Shinta, Selasa (4/7/2023).
Shinta menerangkan, dalam penerbitan PTSL tersebut ada proses, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Intinya proses ini ada prosedurnya, ketentuan yang dilengkapi dan sepanjang itu artinya tanah clear dan tidak ada hak milik lain di atas tanah tersebut,” terang Shinta.
Shinta menyebut, sejumlah warga di Kelurahan Jelupang yang terkendala dalam PTSL tersebut akan tetap mendapatkan sertifikat jika semua berkas dan persyaratannya sudah sesuai aturan.
“Kita akan cek lagi jika persyaratannya terpenuhi sertifikatnya akan diterbitkan dengan kuota di 2023,” ungkap Shinta.
Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami betul ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut.
“Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” pungkasnya.