linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bos Periklanan Pengemplang Pajak Dijebloskan Ke Penjara, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bos Periklanan Pengemplang Pajak Dijebloskan Ke Penjara, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
News

Bos Periklanan Pengemplang Pajak Dijebloskan Ke Penjara, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

LinimassaNews 1 Februari 2023
Share
waktu baca 2 menit
B04E94F1 2DEC 4E75 BE1F 15F0D6D2E63B
Hadi Kusuma, bos periklanan dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pengemplangan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 Miliar, Rabu (1/2/2023).
SHARE

linimassa.id – Bos agensi periklanan bernama Hadi Kusuma dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pengemplangan pajak hingga Rp1,7 miliar. Kasusnya, kini ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Reza Pahlawan menerangkan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten lantaran salah satu lokasi usahanya berada di wilayah Tangsel di Bintaro.

Menurutnya, Hadi Kusuma ditahan lantaran terbukti melakukan pengemplangan pajak sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dia disangka melakukan kejahatan perpajakan sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1 huruf C dan huruf D yaitu tidak menyampaikan memberitahukan pajak secara patut dan dia menyampaikan pemberitahuan pajak tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Reza, Rabu (1/2/2023).

Reza menjelaskan, nantinya Hadi Kusuma bakal menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Pemuda Kota Tangerang hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Usaha yang dijalankan tersangka Perusahaan advertising PT EP. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang,” jelas Reza.

Diketahui, Hadi Kusuma merupakan Direktur PT EP. Dia disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.

Selain itu, tersangka juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2017. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
Sabung ayam
Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?