linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M
News

Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M

Bahri 25 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara konsumen Meikarta dengan bos Lippo Group.
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Bos Lippo Group James Riady dan John Riyady hanya punya waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang korban Meikarta sebesar 26,8 miliar. Bos Lippo Group diminta kembalikan uang korban Meikarta itu setelah mendapat intruksi langsung dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Maruarar dengan tegas meminta Lippo Group sebagai pengembang apartemen Meikarta menyelesaikan dana konsumen Meikarta dalam waktu tiga bulan ke depan.

Adanya intruksi tersebut berdasar pada data Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dimana terdapat 118 aduan masyarakat terkait Meikarta di layanan pengaduan PKP.

Secara langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemui para bos Lippo Group tersebut.

“Bapak James Riady dan John Riyady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan?” kata Maruarar Sirait, belum lama ini.

Atas pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, akhirnya disepakati oleh pihak Lippo Group. Pihak pengembang harus menyelesaikan ganti rugi terhadap 102 konsumen yang telah melengkapi berkas sebesar Rp26,85 miliar.

“Di samping itu masih ada 16 konsumen yang belum melengkapi berkas. Ganti rugi paling lambat dibayarkan pada 23 Juli 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Bos Lippo Group James Riady mengatakan bahwa ia berharap penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan lebih cepat.

“Mudah-mudahan tanpa harus menunggu tenggat yang diberikan Kementerian Perumahan, masalah ini sudah dapat dituntaskan,” tutup James Riady.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?