linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M
News

Bos Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta 26,8 M

Bahri 25 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Lippo Group Diminta Kembalikan Uang Korban Meikarta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara konsumen Meikarta dengan bos Lippo Group.
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Bos Lippo Group James Riady dan John Riyady hanya punya waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang korban Meikarta sebesar 26,8 miliar. Bos Lippo Group diminta kembalikan uang korban Meikarta itu setelah mendapat intruksi langsung dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Maruarar dengan tegas meminta Lippo Group sebagai pengembang apartemen Meikarta menyelesaikan dana konsumen Meikarta dalam waktu tiga bulan ke depan.

Adanya intruksi tersebut berdasar pada data Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dimana terdapat 118 aduan masyarakat terkait Meikarta di layanan pengaduan PKP.

Secara langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemui para bos Lippo Group tersebut.

“Bapak James Riady dan John Riyady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan?” kata Maruarar Sirait, belum lama ini.

Atas pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, akhirnya disepakati oleh pihak Lippo Group. Pihak pengembang harus menyelesaikan ganti rugi terhadap 102 konsumen yang telah melengkapi berkas sebesar Rp26,85 miliar.

“Di samping itu masih ada 16 konsumen yang belum melengkapi berkas. Ganti rugi paling lambat dibayarkan pada 23 Juli 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Bos Lippo Group James Riady mengatakan bahwa ia berharap penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan lebih cepat.

“Mudah-mudahan tanpa harus menunggu tenggat yang diberikan Kementerian Perumahan, masalah ini sudah dapat dituntaskan,” tutup James Riady.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?