LINIMASSA.ID – Pemerintah terus menyiapkan kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk rencana pemindahan sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke instansi pusat.
Pelaksanaan kebijakan tersebut ditargetkan berlangsung mulai tahun depan, sementara sejumlah aspek teknis masih dalam proses pembahasan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah belum menetapkan seluruh detail pelaksanaan kebijakan PPPK tersebut.
Pembahasan masih mencakup sektor pekerjaan yang menjadi sasaran, jumlah pegawai yang akan dialihkan, hingga sistem pembayaran gaji.
Zudan menjelaskan, penataan ASN diarahkan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pegawai PPPK sekaligus meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyusun langkah-langkah teknis agar penerapan kebijakan nantinya berjalan sesuai rencana dan tidak memunculkan kendala baru.
“Pemerintah pusat terus mematangkan skema untuk membuat ASN itu lebih sejahtera dan lebih meningkatkan produktivitasnya. Ini sedang ditata untuk ASN di bidang apa saja, berapa jumlahnya, bagaimana mekanisme penggajiannya terus dimatangkan,” ujar Zudan saat ditemui Radar Banten di Puspemkot Serang, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menambahkan, informasi terperinci mengenai aturan dan pelaksanaan kebijakan akan diumumkan melalui surat resmi dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kepastian mengenai tahapan pemindahan pegawai beserta ketentuan teknisnya masih menunggu keputusan pemerintah.
“Kan mulainya tahun depan. Ini masih cukup waktu untuk membuat persiapan yang lebih baik lagi. Secara teknokratisnya kita siapkan agar tidak ada masalah yang lahir dari kebijakan itu,” katanya.
Perubahan Status PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Zudan turut menanggapi peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia menyebutkan, proses tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Meski demikian, peningkatan status kepegawaian tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu. Pemerintah tetap akan mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja setiap pegawai sebagai bagian dari pertimbangan pengangkatan.
“Iya. Jadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan, sesuai ketersediaan anggaran nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu. Tapi PPPK paruh waktu yang rajin ya, karena banyak yang bolos, banyak yang kita berhentikan juga,” ungkap Zudan.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan status kepegawaian harus mengikuti persyaratan dan hasil evaluasi yang berlaku. Dengan demikian, pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu tidak otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Begitu pula, status PPPK tidak serta-merta menjamin perubahan menjadi ASN melalui mekanisme lain tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Enggak otomatis sudah PPPK paruh waktu otomatis jadi PPPK, yang PPPK otomatis jadi ASN, enggak. Tetap dilihat pada kinerjanya,” tegasnya.

