linimassa.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara di Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Atut yang dipenjara akibat kasus korupsi itu menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat atau masa percobaan.
“Dia (Atut-red) Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI,” kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Juno menerangkan, nantinya Atut akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.
“Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026,” terangnya.
Juno menjelaskan, Atut mendapat kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 9 tahun penjara. Bebas bersyarat itu didapat Atur, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.
“Beliau menjalani hukuman selama 7 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas,” paparnya. (red)


