linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bejat! Kuli Bangunan di Balaraja Tangerang Jadikan Anak Kandung Budak Seks hingga Hamil
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bejat! Kuli Bangunan di Balaraja Tangerang Jadikan Anak Kandung Budak Seks hingga Hamil
News

Bejat! Kuli Bangunan di Balaraja Tangerang Jadikan Anak Kandung Budak Seks hingga Hamil

LinimassaNews 3 Maret 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220303 195455
Pelaku yang setubuhi anak kandungnya sendiri di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Dok.Polsek Balaraja)
SHARE

linimassa.id – Nasib pilu dialami remaja berinisial YT (14). Di usianya yang masih di bawah umur itu, dia dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri MS (47).

Kasus itu terungkap saat YT melaporkan kejadian yang dialami kepada kakaknya. Sang kakak yang tak terima dengan perlakuan bapaknya itu melaporkan ke Polsek Balaraja pada Jumat 28 Februari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Jarot membenarkan soal kasus tersebut. Menurutnya, pelaku kini sudah diamankan.

“Hari Jumat kami mendapat laporan dan setelah keterangan dan buktinya lengkap di hari yang sama kami langsung amankan pelaku yang tengah bekerja kuli bangunan,” kata Jarot, ke Kamis (3/3/2022).

Jarot menerangkan, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak 8 bulan lalu.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya, lantaran kesepian usai ditinggal istri ketiganya karena bercerai.

“Pelaku udah kawin tiga kali, korban ini anak dari istri kedua. Pelaku cerai dengan istri ketiganya 8 bulan lalu dan saat itu juga mulai setubuhi korban,” terangnya.

Bejatnya lagi, pelaku menyetubuhi korban layaknya istri dilakukan berkali-kali selama 8 bulan.

“Korban disetubuhi oleh pelaku seminggu tiga kali dan saat ini tengah hamil 11 minggu,” ungkap Jarot.

Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mendekam di penjara. Dia diancam hukuman di atas 10 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Dorong Mitra Pemerintah Ikut Sukseskan MBG, Cerdaskan Anak Bangsa dan Dukung UMKM
News
BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel
Perwakilan PT BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel, Buntut Pencemaran Lingkungan
News
Polda Banten
Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang May Day 2026
News
Alun-alun Kota Serang
Alun-alun Kota Serang Akan Disulap Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi
News
Truk Listrik
Investasi Rp10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Siap Masuk Cilegon
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?