linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bebas melalui RJ Kejari Tangsel, Pengamen Maling Motor di Ciputat Sujud Syukur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bebas melalui RJ Kejari Tangsel, Pengamen Maling Motor di Ciputat Sujud Syukur
News

Bebas melalui RJ Kejari Tangsel, Pengamen Maling Motor di Ciputat Sujud Syukur

LinimassaNews
13 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
f9959c81 48d1 45e4 b136 b6a536508137
Raditya Prakoso, pengamen yang nekat mencoba maling motor di Ciputat sujud syukur usai bebas penjara melalui restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (13/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Seorang pengamen nekat mencoba mencuri motor di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Aksinya gagal, setelah dipergoki pemilik motor.

Pelaku diketahui bernama Raditya Widigdo Prakoso. Dia nekat maling motor di Jalan Abdul Gani RT 001/004 No. 135 Kel. Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 1 Mei 2023.

Kasusnya kemudian diselesaikan secara restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dan telah dinyatakan bebas.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, pelaku melancarkan aksinya lantaran ada kesempatan.

“Saat itu pelaku lagi ngamen, kemudian melihat motor dengan kuncinya tergantung di kontaknya. Muncul niat pelaku untuk mencuri,” kata Silpia di kantornya di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (13/7/2023).

Apesnya, aksi pencurian motor yang dilakukan Raditya di depan warung bakso itu dipergoki oleh pemilik motor kemudian diteriaki maling, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Ciputat Timur. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

IMG 4905
Kejari Tangsel lakukan restorative justice pengamen yang nekat maling motor di kawasan Ciputat, Timur, Kamis (13/7/2023).

Silpia menuturkan, Raditya disangka melanggar Pasal 362 jo. 53 KUHPidana dan kini kasusnya telah dinyatakan selesai melalui restorative justice.

“Tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan pelaku,” pungkasnya.

Raditya kemudian melakukan sujud syukur di loby kantor Kejaksaan Negeri Tangsel setelah baju tahannya dilepas dan statusnya bebas sebagai tahanan Lapas Kelas II A Tangerang.

Raditya yang sehari-hari sebagai pengamen itu bakal pulang kampung ke Cilacap dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan