linimassa.id – Seorang pengamen nekat mencoba mencuri motor di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Aksinya gagal, setelah dipergoki pemilik motor.
Pelaku diketahui bernama Raditya Widigdo Prakoso. Dia nekat maling motor di Jalan Abdul Gani RT 001/004 No. 135 Kel. Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 1 Mei 2023.
Kasusnya kemudian diselesaikan secara restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dan telah dinyatakan bebas.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, pelaku melancarkan aksinya lantaran ada kesempatan.
“Saat itu pelaku lagi ngamen, kemudian melihat motor dengan kuncinya tergantung di kontaknya. Muncul niat pelaku untuk mencuri,” kata Silpia di kantornya di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (13/7/2023).
Apesnya, aksi pencurian motor yang dilakukan Raditya di depan warung bakso itu dipergoki oleh pemilik motor kemudian diteriaki maling, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Ciputat Timur. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

Silpia menuturkan, Raditya disangka melanggar Pasal 362 jo. 53 KUHPidana dan kini kasusnya telah dinyatakan selesai melalui restorative justice.
“Tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan pelaku,” pungkasnya.
Raditya kemudian melakukan sujud syukur di loby kantor Kejaksaan Negeri Tangsel setelah baju tahannya dilepas dan statusnya bebas sebagai tahanan Lapas Kelas II A Tangerang.
Raditya yang sehari-hari sebagai pengamen itu bakal pulang kampung ke Cilacap dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.