SERANG,LINIMASSA.ID- Miris, masih banyak tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang bandel, padahal Pemkab Serang sudah memberikan tindakan tegas.
Hal ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang merasa prihatin akan hal ini, maka dari itu, dewan minta segera ditertibkan.
Seperti diketahui, keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang masih bisa ditemui di sejumlah titik, seperti di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, maupun di beberapa kecamatan di wilayah Serang Timur.
Pemkab Serang bahkan pernah melakukan pencabutan izin, penyitaan dan razia minuman keras, hingga pembongkaran paksa tempat hiburan malam.
Namun, lantaran tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang terus membandel dengan kembali membuka usahanya, menimbulkan keresahan dan keluhan masyarakat.
Kabupaten Serang yang notabene disebut sebagai wilayah agamis, dengan banyak memiliki tokoh agama hingga Pondok Pesantren, namun di sisi lain, masih terdapat banyak tempat hiburan malam merajalela.’
Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang

Keresahan akan keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang, ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Riky Suhendra dengan memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Kepada Dinas Satpol PP, Riky meminta agar dilakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam, terutama di wilayah JLS, Kecamatan Kramatwatu.
“Harus melakukan pengawasan super ketat, terutama bagi warung-warung atau cafe, tempat diskotik yang tidak berizin,” tegas Riky.
Riky menilai, banyak tempat hiburan malam di Kabupaten Serang menyalahgunakan izin, bahkan, banyak pelaku usaha THM yang sering membandel.
Penyalahgunaan izin ini, kata Riky, seperti di surat tertulis usaha restoran, namun pada prakteknya menjadi tempat hiburan, hingga menjual minuman keras.
Riky menilai, hal ini terjadi lantaran kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menindak pelaku usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Serang,
Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakatm Riky mengungkapkan, saat ini, terdapat 20 tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang beroperasi.
“Terbanyak itu di JLS Kecamatan Kramatwatu, ini akan jadi prioritas kami untuk terus berupaya mendorong agar pemkab bertindak tegas,” pungkasnya.