linimassa.id – Akad bathil atau al-buthlan ialah akad yang mengandung unsur batil karena adanya ketidaksesuaian dengan hukum syariah sebagaimana berlaku dalam ajaran Islam.
Salah satu penyebab akad ini disebut batil adalah terdapat kecacatan pada pokok akad, misalnya unsur atau syarat sah akad yang tidak terpenuhi.
Kelihatannya sih sepele…
Seperti dalam kasus tawar-menawar dimana pembeli memaksa penjual untuk memberikan harga sesuai yang pembeli mau, dan dengan terpaksa penjual melepaskan barang dagangannya.
Dalam bernegosiasi si penjual dengan gamblang membulatkan nominal pembelian barang dagangannya sehingga penjual mengiyakan tanpa tau sudah ridho atau tidak, dengan maksud agar barang dagangannya laku terjual.
Bahkan parahnya lagi pembeli meminta bonus dan langsung memasukan barang belajaannya dalam kantong, sehingga penjual lagi-lagi terpaksa mengiyakan.
Wahai para pembeli, dalam jual-beli ada 3 rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
Al-Aqidan (Penjual & Pembeli)
Al-Ma’qud (Uang & Barang)
Shigat Akad
Shigat Akad adalah bentuk isyarat dari penjual dan pembeli yang melakukan transaksi tanpa paksaan.
Nah, kira-kira sudahkah kita perhatikan sikap kita yang biasa berbelanja dalam bertransaksi?
Sudah ikhlaskah penjual melepas barang dagangannya?
Jangan sampai tidak ikhlasnya penjual melepas barang dagangan, menjadikan barang yang kita beli menjadi tidak di ridhoi karena dilakukan dengan bathil atau memaksa penjual.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang Bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa: 29).
Bisa jadi uang yang kita dapat halal, untuk beli barang yang juga halal jangan sampai rusak karena transaksinya yang tidak diridhoi Allah.
Jangan sampai kita bertransaksi jual-beli seperti ini ya, ini adab jual-beli.
Semoga informasi ini bisa menyelamatkan kalian dari ketidak-ridhoan Allah dalam berbelanja, dan meningkatkan kita tentang adab dalam bersosial. (AR)