linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News

ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran

Andra 5 Maret 2026
Share
waktu baca 4 menit
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten dilarang terima parcel lebaran
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Banten dilarang menerima parsel maupun bentuk bingkisan lainnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran untuk ASN Pemprov Banten yang diterbitkan Gubernur Banten, Andra Soni, itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Kebijakan ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam edaran tersebut, gubernur menegaskan bahwa ASN Pemprov Banten harus menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, parsel, fasilitas, maupun hadiah lain yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Larangan itu juga mencakup permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun istilah lain, baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.

Mengacu pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten yang berada di bawah Inspektorat Daerah.

Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

ASN Pemprov Banten Jangan Gratifikasi

Sementara itu, jika gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun penyalurannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan UPG Provinsi Banten serta disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Data penerimaan tersebut nantinya akan direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Selain itu, gubernur juga menegaskan bahwa ASN Pemprov Banten serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), serta pimpinan BUMD untuk mengambil langkah pencegahan serta memastikan para pegawai mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari praktik korupsi.

Langkah tersebut antara lain dengan memberikan imbauan internal kepada pegawai agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta menyampaikan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Banten melalui email upg.banten@gmail.com.

Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id
.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
Uji Sandar
Pelindo Lakukan Uji Sandar Kapal, Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
News
Pelabuhan Merak
Antrean Truk Mengular di Pelabuhan Merak Menjelang Pembatasan Angkutan Logistik
News
THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?