SERANG, LINIMASSA.ID – Penetapan tersangka anak bos apotek gama Lucky Mulyawan Martono oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang, memicu perlawanan dari pihak Apotek Gama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang Moch. Ichwanudin membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang.
Anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono itu langsung melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang.
Selain Kepala Balai BPOM di Serang, Lucky melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia.
“Benar telah diregistrasi di kepaniteraan laporan gugatan dari apotek gama dengan Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 22 Januari 2025.
Gugatan praperadilan tentang penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penetapan sebagai tersangka tersebut didaftarkan pada Selasa 21 Januari 2025. Meski telah terdaftar, namun jadwal sidang perkara tersebut belum ditetapkan. “Tunggu penetapan dari hakimnya dan segera diberitahukan ke para pihak,” kata Ichwanudin.
Kepala BPOM di Serang Mojaza mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan. Lucky diminta hadir pada Rabu hari ini, 22 Januari 2025. “Tapi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pada awal Februari 2025. Yang bersangkutan katanya sedang berada di luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Digugat Anak Bos Apotek Gama Grup, Ini Respons Kepala Balai BPOM di Serang
Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono menggugat Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait terkait penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan perkara kasus dugaan obat racikan berbahaya itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 21 Januari 2025. Gugatan tersebut telah teregistrasi Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai tersangka. “Itu (praperadilan-red) haknya,” ujarnya, Rabu kemarin, 22 Januari 2025.
Ditanya soal penetapan tersangka terhadap Lucky, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang diakuinya telah sesuai prosedur. Bahkan, penyidik sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita selalu hati-hati dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ada yang menyalahi aturan (dalam mengusut kasus-red),” ungkapnya.
Mojaza mengungkapkan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan. Lucky diminta hadir pada Rabu hari ini, 22 Januari 2025. “Tapi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pada awal Februari 2025. Yang bersangkutan katanya sedang berada di luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.