Jakarta, LINIMASSA.ID – Hendry Lie yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah, PT Timah Tbk. secara diam-diam pulang ke Jakarta.
Hendry Lie ditangkap pada 18 November 2024, di Bandara Soekarno setelah tiba dari Singapura pada dini hari.
Abdul Qohar, selaku Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan, Hendry Lie pulang diam-diam untuk menghindari petugas, tetapi keberadaan Hendry sudah dimonitor Kejagung.
“Yang pasti diam-diam itu dengan maksud menghindari petugas, tapi kan kita sudah monitor keberadannya,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 19 November 2024.
Pada 29 Februari 2024, Hendry Lie pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, saat hendak didalami perannya dalam pemeriksaan kedua, mantan bos Sriwijaya Air itu tidak hadir.
“Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap Hendry Lie, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” papar Abdul Qohar.
Belakangan diketahui bahwa Hendry tengah menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura karena sakit. Hal ini diketahui dari informasi yang diberikan otoritas imigrasi Singapura. Hendry Lie berada di sana sejak 25 Maret 2024.
“Dari sana kami mencari informasi ternyata sejak 25 Maret 2024 Hendry Lie berada di Singapura,” tambah dia.
“Info yang kami dapat, dia menjalani pengobatan. Kemudian, baru kali ini kita lakukan penangkapan saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam,” tambahnya.
Terkait kepulangan Hendry Lie ke Indonesia, diakui Abdul Qohar pihaknya telah melakukan monitoring.
“Kita bisa tau karena peyidik memonitor. Ada perwakilan atase yang ada di Singapura, ada Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) yang mengikuti dan memantau pergerakan Hendry Lie,” tegas dia.
Hendry Lie berhasil digiring pulang ke Indonesia
karena paspor yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang. Kejagung telah melakukan kerja sama dengan imigrasi.
Kejagung kemudian melakukan penarikan paspor RI atas nama Hendry Lie. “Jadi untuk kepulangan ke Indonesia karena paspornya Hendry Lie berakhir pada 27 November 2024 sehingga tidak dimungkinkan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke imigrasi Singapura untuk melakukan penarikan paspor,” tegasnya.
Hendry Lie yang merupakan mantan bos Sriwijaya Air itu merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.
Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



