linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Akademisi Tangerang dan Tangsel Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Akademisi Tangerang dan Tangsel Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang
Pemerintahan

Akademisi Tangerang dan Tangsel Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang

LinimassaNews 18 Februari 2025
Share
waktu baca 4 menit
UMKM Bisa Kelola Tambang
Diskusi jurnalis Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2/2025). Para akademisi juga membahas tentang UMKM bisa kelola tambang.
SHARE

LINIMASSA.ID – Akhirnya, UMKM bisa kelola tambang. Hal itu setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Menanggapi hal itu, sejumlah akademisi di wilayah Tangerang merespons baik disahkannya UU Minerba tersebut terutama pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dimana UMKM diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul mengatakan dirinya setuju jika UMKM bisa kelola tambang.

“Pada intinya sih sebenernya saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang-red) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju. Karena ujung-ujungnya pasti calo juga,” kata Adib dalam Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa ((18/2/2025).

Adib menilai, kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) turut dirasakan pelaku usaha kecil. Kendati demikian dia tidak ingin soal izin konsesi ini dibawa ke urusan politis sehingga tidak ada lagi yang berani kritis ke pemerintah usai terbitnya pembagian konsesi tersebut

“Kenapa kalau misal UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan disitu, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” ucapnya.

Setali tiga uang, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengaku setuju jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

“Kalau kemaren kampus isunya akan dibagi jatah kue berupa tambang itu, tapi bagus juga kalau kampus nggak ikut diberikan konsesi,” kata Kory.

Kory menilai sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

“Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan. Bisa terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

“Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksutnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksut untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
Kejari Tangsel
Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tangsel di SDN Pondok Jagung 02, Siswa Melek Hukum Sejak Dini
Pendidikan
Investasi emas digital
Investasi Emas Digital Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Keuangan
Suryadharma Ali wafat
Suryadharma Ali Wafat: Menteri Agama Zaman Presiden SBY
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?