linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara
Pemerintahan

Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara

LinimassaNews
5 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wawalkot Tangsel Tindak Tegas Pembakar Sampah Ilegal
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan saat wawancara terkait penegakan sanksi pembakaran sampah usai adanya bocah yang terkena infeksi saluran pernapasan akibat hirup asap pembakaran sampah.
SHARE

linimassa.id – Persoalan pembakaran sampah di Kota Tangerang Selatan tengah disorot. Hal itu setelah adanya seorang bocah yang menderita infeksi saluran pernapasan akibat menghirup asap pembakaran sampah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan kemudian merespon adanya korban dari aktivitas pembakaran sampah itu.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aksi pembakaran sampah ilegal. Paling berat sanksinya hukuman penjara.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” kata Pilar.

Pilar menyebut, tindakan dengan sanksi penjara itu diambil untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Sanksi itu, kata Pilar, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Pilar menyebut, pihaknya bakal membuat Satuan Petugas (Satgas) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak para pembakar sampah ilegal di Tangsel.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan