linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman
Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Tangsel Setuju, Perumahan Di Bawah 5 Ribu Unit Wajib Ada Pemakaman

LinimassaNews 3 Agustus 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 5272
Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman usai rapat paripurna, Rabu (2/8/2023).
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persetujuan bersama itu dilakukan pada rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pertimbangan utamanya tentu dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. Semua perda yang awalnya tidak mengacu ke Ciptakerja harus dilakukan perubahan. Termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Konten isinya relatif tidak jauh berbeda,” kata Benyamin usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (2/8/2023).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tangsel Aries Kurniawan menerangkan, ada sejumlah penyesuaian dalam Raperda terbaru yang mengacu Undang-undang Ciptaker itu.

“Misalnya dulu perumahan di bawah 5 ribu unit tidak ada pemakamannya. Kalau di perda terbaru itu disebutkan ada pemakamannya,” terang Aries.

“Terkait serah terima PSU juga ada. Jadi harus seratus persen. Kalau mislanya target 100 unit, tapi baru kebangun 80 unit belum bisa serah terima PSU-nya karena belum 100 persen. Itu ada ketentuannya,” tambahnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Prostitusi online di Pandeglang
Marak Prostitusi Online di Pandeglang, Satpol PP Kesulitan Melacak
News
Daging babi di Cilegon
2,9 Ton Daging Babi di Cilegon Dimusnahkan
News
Wisata Pandeglang
5 Wisata Pandeglang Buat Opsi Libur Panjang Weekend Ini
Gaya Hidup
Pertamax Oplosan SPBU Ciceri
Miris, Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Sudah Terjual 3.370 Liter
News
Penembakan bos rental mobil
4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?