linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kronologi Lengkap Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Di Tangsel, Berawal Cemburu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kronologi Lengkap Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Di Tangsel, Berawal Cemburu
News

Kronologi Lengkap Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Di Tangsel, Berawal Cemburu

LinimassaNews 18 Juli 2023
Share
waktu baca 3 menit
ef188ad7 aeff 45dd 8f57 632ae1a0b5c9
Budyanto Djauhari (38) suami yang tega lakukan KDRT istri hamil 4 bulan diringkus Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Suami yang tega aniaya istri hamil 4 bulan akhirnya diringkus Polres Tangerang Selatan. Pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) sedangkan istrinya berinisial TM (21).

Polres Tangerang Selatan pun telah menggelar rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pada Selasa (18/7/2023). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto pun menjelaskan kronologis KDRT tersebut.

Aksi KDRT diketahui terjadi di rumah korban dan pelaku di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara pada Selasa (12/7/2023).

Aksi tersebut dilakukan pelaku karena kesal terhadap istrinya yang bersikap overprotektif dan menuduh Budyanto selingkuh. Pelaku tambah kesal lantaran korban mengancam akan membawa anak mereka pisah rumah.

“Tersangka emosi kepada korban karena dituduh berselingkuh dan akan membawa pergi anaknya,” kata Faisal.

Budyanto yang kesal dengan tuduhan itu langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban babak belur. Wajahnya ‘bonyok’ hidungnya bercucuran darah. Sementara di tangan dan kaki terdapat sejumlah luka memar.

Bahkan dari keterangan ibu korban, pelaku tega menjepit korban di jendela saat korban berusaha melarikan diri. Bahkan, ibu korban turut terkena layangan tangan pelaku.

Orang tua korban yang tak terima anaknya babak belur dihajar pelaku kemudian melaporkan aksi penganiayaan ke Polres Tangsel dihari yang sama.

Pelaku kemudian ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan alias dilepas. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor dengan orang tua pelaku sebagai jaminan.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Pelaku disebut dibebaskan karena hanya melakukan tindak pidana ringan dan korban hanya alami luka ringan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Didesak pemberitaan media dan publik, Polres Tangerang Selatan kemudian kembali memburu pelaku untuk diringkus.

Pelaku kemudian berhasil diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7/2023) dini hari. Diketahui, pelaku sudah berpindah hingga 3 kali hotel dan apartemen.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal pun mengakui, adanya kesalahan karena tak melakukan penahanan kepada suami yang lakukan KDRT ke istrinya itu.

“Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya,” kata Faisal.

Kini Budyanto Djauhari dipenjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya itu penyidik Polres Tangsel juga tengan menyelidiki soal sumber narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku. Seiring itu, Polres Tangsel juga tengah menimbang untuk mengenakan pasal lain aksi pengancaman yang dilakukan pelaku ke keluarga korban.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kanker di Banten
Penderita Kanker di Banten Capai 472
News
Koperasi Merah Putih di Pandeglang
Koperasi Merah Putih di Pandeglang Diresmikan, Setiap Desa Dapat Rp5 Miliar
News
Gowok Kamasutra Jawa
Hanung Bramantyo Rilis Film Gowok Kamasutra Jawa: Angkat Tradisi Seksual Kuno
Gaya Hidup
Beasiswa Dian Sastro 2025
Beasiswa Dian Sastro 2025, Dukung Perempuan Raih Pendidikan Telah Dibuka
Pendidikan
Baznas Kota Tangsel
Ansor Soroti Pengelolaan Dana Zakat Baznas Kota Tangsel, Uzroh hingga Zakat Mal
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?