linimassa.id – Akreditas sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang disebut sudah kedaluwarsa. Kinerja para kepala sekolah pun turut dipertanyakan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Deden Umardani. Dia menyebut ada 10 SMPN di Kabupaten Tangerang yang akreditasinya telah kedaluwarsa.
Deden mengatakan, akreditasi 10 SMPN tersebut kedaluwarsa akibat belum diperpanjang oleh pihak sekolah.
Deden mengaku, telah melaporkan permasalahan itu ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.
“Persoalan ini sudah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan Kadis Pendidikan. Keduanya sudah kami surati,” kata Deden, Senin (17/7/2023).
Deden menyayangkan akreditasi sekolah yang telah kadaluwarsa tersebut. Hal itu katanya, sangat mencoreng mutu pendidikan Kabupaten Tangerang.
Jika dihitung secara persentase, jumlah sekolah yang akreditasinya telah kadaluarsa mencapai 11 persen.
“Kalau dihitung ini bisa 11 persen dari jumlah 89 SMPN di Kabupaten Tangerang,” jelas Deden.
Atas dasar itu, Deden mempertanyakan kinerja ke 10 Kepala SMPN yang seolah sengaja membiarkan akreditasi sekolahnya kadaluwarsa.
Anggota Fraksi PDI-P itu mengaku pihaknya bukan mencari siapa yang salah. Namun sistem kontrol harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN tersebut kerjanya apa, kalau akreditasi saja sampai kadaluwarsa. Kemudian, sistem kontrol dinas juga sepertinya tidak jalan,” ungkap Deden.