linimassa.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, setelah pembacaan dakwaan selesai dibacakan JPU.
“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Andreas menyampaikan isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.
Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.
“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya.”
“Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” jelasnya.
Selaras dengan pihak terdakwa Mario Dandy, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
JPU mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.
Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam.
JPU dalam dakwaannya menjerat Mario Dandy dengan dua pasal utama.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo itu, dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).