linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak
Pemerintahan

Pemkot Tangsel Bakal Data Bangunan Usaha Makan Badan Jalan, Pilar: Kita Data dan Tindak

LinimassaNews
29 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
hari lansia tangsel1
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama wawancara dalam peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) ke-27 di halaman kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Senin (29/5/2023).
SHARE

linimassa.id – Penindakan tempat usaha yang memakan badan jalan dan drainase di Pluit, Jakarta Utara ditindak. Sejumlah ruko bahkan dibongkar, apakah tindakan serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan?

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya berupaya melakukan tindakan tegas jika ada tempat usaha yang tak memiliki izin atau melanggar aturan yang ada.

“Di Tangsel juga sama, terakhir Mi Gacoan sama bangunan lain disegel karena nggak ada IMB-nya,” kata Pilar, Senin (29/5/2023).

Pilar menerangkan, pihaknya bakal mengerahkan tim untuk mendata soal tempat usaha yang memakan badan jalan dan tak sesuai aturan.

“Tahun lalu ada, lalu kita bongkar. Kalau teman-teman pengusaha tidak mau kerjasama, kita lakukan tindakan keras. Jangan sampai kayak kemarin di Jakarta yang menutup drainase, kalau banjir siapa yang mau tanggungjawab?,” terang Pilar.

“Tangsel sampai sekarang kita lakukan pendataan. Kalau teman-teman masyarakat dan media melihat, bantu infokan ke kami supaya kita lakukan teguran dan diperbaiki. Jangan sampai dibangun, lalu merugikan orang,” sambung Pilar.

Diketahui, aturan bangunan gedung itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Tangsel telah memiliki aturan tersebut dan tengah dilakukan perubahan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci soal aturan bangun gedung serta batasannya. Biasanya, pendirian tempat usaha mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). (vyh)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan