linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kronologi dan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kronologi dan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
News

Kronologi dan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nur M 30 Maret 2023
Share
waktu baca 3 menit
Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dibacok di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). [Dok. KY]
SHARE

linimassa.id – Polisi menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami. Tersangka berinisial A alias Aditya (35).

Kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa Jaja dan putrinya menjadi korban pembacokan secara acak.

“Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban,” Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

“Tapi dia mencari yang bisa dia jadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah secara acak,” imbuhnya.

Kusworo menjelaskan motif pembacokan tersebut. Pelaku acak mencari korban untuk dicuri barang berharganya guna menyelesaikan permasalahan utang yang dimilikinya.

Bahkan, kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan telepon seluler milik keponakannya tanpa sepengetahuan sang pemilik.

“Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa pertama sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang,” tutur Kusworo.

“Kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp 3,5 juta.”

“Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu,” jelasnya.

Kronologi Pembacokan

- Advertisement -
Ad imageAd image

Guna menjalankan rencananya, Kusworo menceritakan pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB.

Saat itu sempat melintas di sekitar kawasan Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri,” ceritanya.

“Akhirnya dia ikuti, dan ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian,” ucapnya.

Saat di dalam rumah korban, A dipergoki Tami–putri Jaja Ahmad Jayus–yang langsung berteriak minta tolong.

Pelaku kemudian mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam. Namun korban tetap berteriak.

“Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung Rahmi,” ucap Kusworo.

Mendengar teriakan minta tolong dari putrinya, Jaja yang berada di lantai atas turun ke bawah dan melihat anaknya bersimbah darah.

Sontak ia langsung berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok pula oleh tersangka.

“Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan.”

“Akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri,” ucapnya.

Tersangka akhirnya diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada Selasa (28/3/2023).

Turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan tersebut. Sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?