linimassa.id – Kejati DKI Jakarta tutup peluang restorative justice (keadilan restoratif) bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.”
“Karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri, maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal restorative justice.
Terlebih, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan Mario Dandy cs.
Menurut Ade, restorative justice baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka.
Kendati demikian, Kejati DKI memberikan peluang diversi kepada pelaku anak AG (15), untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
“Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum.”
“Sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara psikolog forensik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan ini melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami dan mengkaji perilaku Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kaitan penanganan proses hukum.
Ia juga menjelaskan psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik.
Kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikolog forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15).