linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintahan

DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik

LinimassaNews
27 November 2022
Share
waktu baca 2 menit
WhatsApp Image 2022 11 27 at 23.45.52
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Sosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 83 tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
SHARE

linimassa.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kantong plastik ke kantong yang ramah lingkungan. Hal itu, sebagai salah satu upaya mengurangi sampah plastik.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan Rastra Yudha mengatakan, sosialiasi pelarangan kantong plastik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022. 

“Sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan. Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Yudha.

Yudha menerangkan, sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik, timbulan sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya, jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah  dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.

“Bukan hanya itu, Kota Tangerang Selatan mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh. Kini kami masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” terang Yudha.

Yudha menuturkan, sosialisasi Perwal larangan penggunaan kantong plastik sekali pakain itu dilakukans ecara massif kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar. 

“Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” harap Yudha. (Adv)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan