linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintahan

DLH Tangsel Gencarkan Sosialisasi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik

LinimassaNews 27 November 2022
Share
waktu baca 2 menit
WhatsApp Image 2022 11 27 at 23.45.52
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Sosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 83 tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
SHARE

linimassa.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kantong plastik ke kantong yang ramah lingkungan. Hal itu, sebagai salah satu upaya mengurangi sampah plastik.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan Rastra Yudha mengatakan, sosialiasi pelarangan kantong plastik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022. 

“Sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan. Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Yudha.

Yudha menerangkan, sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik, timbulan sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya, jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah  dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.

“Bukan hanya itu, Kota Tangerang Selatan mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh. Kini kami masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” terang Yudha.

Yudha menuturkan, sosialisasi Perwal larangan penggunaan kantong plastik sekali pakain itu dilakukans ecara massif kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar. 

“Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” harap Yudha. (Adv)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
Sabung ayam
Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?