linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya
News

Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya

LinimassaNews 20 Oktober 2022
Share
waktu baca 2 menit
DBD1D3D6 1EE0 4168 86D6 3BDA849366C7 scaled
Suami istri WNA asal Australia dan Jepang yang dideportasi usai marah dan acungkan jari tengah ke petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022). (Dok. Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)
SHARE

linimassa.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi usai melakukan tindak kekerasan dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dua WNA tersebut yakni MD asal Australia dan istrinya MT asal Jepang. Keduanya merupakan suami istri.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di terminal 3 keberangkatan khusus Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.

Saat itu keduanya beserta anak-anaknya akan terbang pulang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Tetapi, saat pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui para WNA itu telah overstay selama dua hari dan diminta membayar beban overstay tersebut.

Bukannya membayar, para WNA tersebut marah serta melempar amplop coklat dan mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi. Tindakan itu, membuat pihak Imigrasi tersinggung.

“Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Meski begitu, kini kasus tersebut selesai. Pasangan WNA itu akhirnya meminta maaf yang didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022).

Keduanya, juga meminta agar kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana atau melaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut pun selesai.

“Kita ambil restorative justice dengan pertimbangan mereka punya anak balita 2 orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan. Serta dilakukan deportasi dan pencekalan,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bintaro Jaya Xchange
Soal Perubahan Fungsi Aliran Kali di Bintaro Jaya Xchange, Pengamat: Bisa Kena Sanksi
News
Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?