linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
News

Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

LinimassaNews 6 September 2022
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20220906 WA0010
SHARE

linimassa.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara di Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Atut yang dipenjara akibat kasus korupsi itu menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat atau masa percobaan.

“Dia (Atut-red) Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI,” kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Juno menerangkan, nantinya Atut akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.

“Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026,” terangnya.

Juno menjelaskan, Atut mendapat kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 9 tahun penjara. Bebas bersyarat itu didapat Atur, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

“Beliau menjalani hukuman selama 7 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas,” paparnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?