linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
News

Berkelakuan Baik, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

LinimassaNews
6 September 2022
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20220906 WA0010
SHARE

linimassa.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara di Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Atut yang dipenjara akibat kasus korupsi itu menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat atau masa percobaan.

“Dia (Atut-red) Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI,” kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Juno menerangkan, nantinya Atut akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.

“Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026,” terangnya.

Juno menjelaskan, Atut mendapat kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 9 tahun penjara. Bebas bersyarat itu didapat Atur, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

“Beliau menjalani hukuman selama 7 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas,” paparnya. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
News
Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan