SERANG, LINIMASSA.ID – Proses pengajuan bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2026 masih belum tuntas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten mencatat sekitar 380 desa di Banten belum menyelesaikan seluruh tahapan administrasi untuk mendapatkan bantuan provinsi (Banprov).
Melihat kondisi tersebut, Pemprov Banten memberikan tambahan waktu bagi pemerintah desa untuk menuntaskan pengajuan. Batas akhir yang semula ditetapkan pada penghujung Oktober kini diundur hingga pertengahan November 2026.
Kepala DPMD Banten, Gunawan Rusminto, menjelaskan bahwa terkait lambatnya pengajuan Banprov oleh desa di Banten sehingga adanya kebijakan perpanjangan waktu ini, diambil menyusul gangguan jaringan pada sistem pengajuan yang berlangsung selama kurang lebih 12 hari.
Kendala teknis itu menyebabkan sejumlah pemerintah desa kesulitan menyelesaikan proses administrasi sesuai jadwal awal.
Gunawan menyampaikan bahwa kesempatan pengajuan desa di Banten masih terbuka hingga pertengahan November bagi desa yang ingin memperoleh bantuan keuangan dari Pemprov Banten.
“Untuk bantuan keuangan desa, jadi pertengahan November ini berakhir bagi desa yang akan mengajukan kepada Provinsi Banten,” kata Gunawan, Kamis 5 November 2026.
380 Desa di Banten Belum Ajukan Banprov
Ia meminta seluruh pemerintah desa di Banten yang belum menyelesaikan pengajuan agar segera memanfaatkan tambahan waktu tersebut.
Kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi perlu dipastikan agar proses pengajuan tidak kembali mengalami keterlambatan.
DPMD Banten juga terus mengupayakan agar akses bantuan keuangan provinsi dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak desa di wilayah Banten.
Di sisi lain, Gunawan menyoroti pentingnya kedisiplinan pemerintah desa dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, aspek administrasi dan pelaporan menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan keuangan desa.
Pemprov Banten sendiri memasang target agar tingkat ketertiban pelaporan desa sekurang-kurangnya mencapai 90 persen.
“Target kita untuk bantuan keuangan desa ini bisa minimal 90 persen dari datanya untuk laporannya tertib,” ujarnya.
Gunawan menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban administrasi harus menjadi perhatian setiap pemerintah desa. Desa yang masih memiliki kekurangan dokumen maupun laporan diminta segera melakukan perbaikan agar tidak menghambat proses selanjutnya.
Dengan adanya perpanjangan tenggat hingga pertengahan November 2026, pemerintah berharap desa-desa yang belum mengajukan Banprov dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan. Langkah ini diharapkan mendukung kelancaran proses administrasi sekaligus memastikan penyaluran bantuan keuangan desa berjalan sesuai aturan.

