LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena pendaftaran uji berkala kendaraan atau KIR di Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangsel bisa dilakukan booking secara online dan pelayanan drive-thru.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui situs bookir.tangerangselatankota.go.id.
Dalam proses pendaftaran, pengguna layanan melakukan verifikasi melalui email dan mendapatkan kode OTP. Setelah terverifikasi, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri jadwal dan waktu kedatangan.
“Jadi, tidak perlu lagi masyarakat datang ke kantor kita untuk melakukan pendaftaran, jadi bisa langsung melalui website tersebut,” kata Heris.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan mendapatkan kode booking dalam bentuk QR code. Kode tersebut digunakan saat datang ke lokasi pengujian.
Dishub Kota Tangsel juga telah menyediakan layanan drive-thru sehingga pemohon tidak perlu turun dari kendaraan untuk melakukan proses administrasi awal.
Pemohon cukup menunjukkan QR code booking kepada petugas di loket drive-thru. Setelah itu, kendaraan dapat langsung diarahkan menuju gedung pengujian untuk menjalani pemeriksaan.
Layanan drive-thru tersebut juga tersedia pada tahap setelah pengujian. Jika kendaraan dinyatakan lulus, bukti hasil uji elektronik dapat diberikan melalui layanan drive-thru out.
“Jadi, kita sekarang memudahkan bagaimana caranya masyarakat itu tidak perlu turun dari kendaraan,” ujar Heris.
Pada laman resmi Dishub Kota Tangsel juga mencantumkan kode booking QR Code Booking Online sebagai salah satu persyaratan pelayanan drive-thru.
Heris mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem digital tersebut secara mandiri. Pemilik kendaraan tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan pendaftaran.
“Kita memudahkan diri kita sendiri, bisa langsung daftar melalui website yang sudah kita sediakan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi resmi Dishub Kota Tangsel, layanan booking online dapat digunakan untuk perpanjangan uji KIR. Pemohon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan.
Dengan sistem tersebut, Dishub Kota Tangsel berharap proses pengujian kendaraan bermotor menjadi lebih praktis karena pemilik kendaraan dapat menentukan jadwal sejak awal dan menyelesaikan sejumlah tahapan tanpa harus berulang kali turun dari kendaraan.

