SERANG, LINIMASSA.ID – Pembiayaan pembangunan gerai Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih melalui skema cicilan dinilai memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemampuan koperasi memperoleh laba secara rutin untuk memenuhi kewajiban angsuran kepada bank-bank Himbara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50 juta setiap bulan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menilai kemampuan setiap Kopdes Merah Putih dalam menghasilkan keuntungan tidak bisa disamaratakan.
Menurutnya, belum tentu seluruh KDMP mampu mendapatkan pendapatan bersih yang cukup untuk membayar cicilan dengan nominal tersebut secara berkelanjutan.
Sururi mempertanyakan dasar asumsi bahwa keuntungan usaha Kopdes Merah Putih nantinya dapat menutup seluruh kewajiban pembayaran setiap bulan.
“Jika kemudian estimasi utang Rp50 juta per bulan tersebut ditanggung dari keuntungan KDMP, siapa yang bisa menjamin KDMP untung setiap bulan sebesar Rp50 juta per bulan?” ujar Sururi, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, perencanaan pembiayaan program KDMP semestinya mempertimbangkan kondisi riil usaha koperasi. Keberadaan bangunan atau gerai yang sudah selesai dibangun tidak otomatis menjamin kegiatan usaha di dalamnya mampu menghasilkan keuntungan sesuai target.
Apabila pendapatan koperasi tidak mencukupi untuk membayar kewajiban kepada perbankan, persoalan tersebut dikhawatirkan berdampak pada keuangan pemerintah desa.
Sururi bahkan mengingatkan adanya kemungkinan dana desa menjadi sumber pembiayaan untuk menutup kekurangan pembayaran. Jika hal itu terjadi, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan masyarakat berpotensi mengalami pengurangan.
“Kalau KDMP ternyata tidak sanggup membayar cicilan utang, tentu pemerintah desa dipaksa memotong dana desa. Akibatnya, program-program desa tidak berjalan dan bakal dipangkas,” tegasnya.
Persoalan Kopdes Merah Putih
Persoalan lain yang turut disoroti Sururi adalah pola pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Ia menilai kebijakan tersebut lebih banyak dirancang dari pemerintah pusat, sementara pemerintah desa menjadi pihak yang dituntut menjalankan instruksi tersebut.
Menurutnya, pendekatan semacam itu belum sepenuhnya memperhitungkan perbedaan kemampuan sumber daya, kesiapan kelembagaan, serta kondisi ekonomi masing-masing desa.
“KDMP ini didesain dan kental banget top down-nya. Artinya, inisiatif kebijakan dan instruksi datang dari pusat ke daerah atau desa, sehingga mau tidak mau kapasitas dan aktor di daerah dipaksa harus siap,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sururi berpandangan bahwa pembiayaan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah desa tidak perlu menghadapi beban finansial tambahan yang berisiko memengaruhi pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya.
Ia juga menekankan pentingnya perhitungan yang cermat terhadap proyeksi pendapatan koperasi sebelum kewajiban cicilan ditetapkan. Skema pembiayaan perlu disusun dengan memperhatikan kemungkinan usaha tidak menghasilkan keuntungan sesuai target.
Sururi berharap pelaksanaan program Kopdes Merah Putih dapat memperhatikan keberlanjutan kegiatan ekonomi koperasi tanpa menimbulkan tekanan terhadap anggaran pemerintah desa.
Dengan begitu, tujuan pengembangan koperasi tetap dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

